Sabtu, 30 Juli 2016

Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Pembiayaan Kendaraan Bermotor

BSM Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan sistem murabahah.

Pembiayaan yang dapat dikategorikan sebagai PKB adalah:

  1. Jenis kendaraan: Mobil dan motor
  2. Kondisi kendaraan: Baru dan bekas..
Untuk kendaraan baru, jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun sedangkan kendaraan bekas hingga 10 tahun (dihitung termasuk usia kendaraan dan jangka waktu pembiayaan).

Syarat & Ketentuan:

  1. Pemohon harus mempunyai pekerjaan dan/atau pendapatan yang tetap.
  2. Usia pemohon pada saat pengajuan PKB minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas PKB.
  3. Pengajuan PKB dapat dilakukan sendiri-sendiri atau koordinir secara kolektif oleh instansi dimana pemohon bekerja.

Dokumen yang Diperlukan:

  1. Fotocopy kartu identitas: KTP/SIM
  2. Fotocopy kartu keluarga
  3. Surat keterangan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari instansi/perusahan tempat pemohon bekerja yang menyatakan pemohon adalah pegawai dari instansi/perusahaan yang dimaksud.
  4. Slip gaji yang dishkan oleh instansi/perusahaan tempat pemohon bekerja.
  5. Keterangan mengenai kendaraan bermotor yang akan dibeli meliputi jenis kendaraan, tahun pembuatan, fotocopy BPKB, nama pembeli sebelumnya dan harga kendaraan.
  6. Fotocopy surat nikah (bagi pemohon yang telah beristri/bersuami)
  7. Surat persetujuan dari istri/suami (bagi pemohon telah beristri/bersuami).

Sumber: www.syariahmandiri.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar