
Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah untuk perorangan dan non-perorangan.
Fitur & Biaya:
- Jangka waktu yang fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan
- Dicairkan pada saat jatuh tempo
- Setoran awal minimum Rp2.000.000
- Biaya Materai Rp6.000
- Biaya Penarikan: Rp30.000/rekening
Syarat:
- Perorangan:
- KTP/SIM/Paspor nasabah
- Perusahaan:
- KTP/SIM/Paspor Pengurus atau pejabat yang berwenang
- Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
- Anggaran Dasar Perusahaan
- SIUP, TDP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK.Domisili
Manfaat:
- Dana aman dan terjamin
- Pengelolaan dana secara syariah
- Bagi hasil yang kompetitif
- Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
- Fasilitas Automatic Roll Over (ARO).
Sumber: www.syariahmandiri.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar